Anggota DPR Dukung Upaya Penegakan UU Pelayaran

29-01-2020 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizami Karsayuda (kiri) saat Komisi V menerima audiensi Serikat Pekerja, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizami Karsayuda memberikan tanggapan atas aduan para Serikat Pekerja (Trade Union) PT Jakarta International Container Terminal (JITC). Mereka mengadukan kepada Komisi V DPR RI atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Menurut serikat pekerja, terdapat pelanggaran pada kasus perpanjangan kontrak pelabuhan nasional terbesar JICT 2015-2039 yang seharusnya dilakukan setelah Pelindo II mendapatkan konsesi dari otoritas pelabuhan.  

 

"Untuk itu kami mendukung sepenuhnya dalam konteks kita berupaya menegakan hukum. Dalam konteks kita menegakkan produk legislasi Komisi V DPR RI. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 bisa kita tegakkan," papar Rifqinizami saat Komisi V menerima audiensi Serikat Pekerja, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini Pelindo tidak memiliki previllage seperti masa lalu. Di mana, mereka berperan dalam dua hal sekaligus yaitu regulator dan operator. Menurutnya sekarang Pelindo sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang lain.

 

Rifqinizami menyampaikan, aduan para Serikat Pekerja merupakan akibat dari pelanggaran undang-undang. "Implikasi dari pelanggaran Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, di mana Undang-undang ini produk hukum DPR Komisi V periode itu. Karena itu Pelindo sebagai salah satu Badan Usaha Pelabuhan, penting untuk menegakkan ketentuan hukum," ungkapnya.


Dalam undang-undang yang dimaksud, pada Pasal 92; bahwa kegiatan penyedia dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

 

"Sudah seharusnya menjadi wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008. Ketika Kemenhub (Kementerian Perhubungan) kehilangan marwah di hadapan BUP, ketika itu pula kita akan mengambil tindakan, dengan memanggil Dirjen, Menteri, termasuk di dalamnya Kepala Syah Bandar. Yang lebih penting Negara tidak boleh kalah oleh institusi swasta," papar Rifqinizami. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...